2 Pemuda Desa Tembarak Kertosono Diciduk Polisi Karena Perkara Narkoba, Ribuan Pil Koplo Disita
Nganjuknews.com –
Dua pemuda asal Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa
Timur, diringkus polisi, Rabu (25/5/2022).
Kedua pemuda tersebut berinisial RI (28) dan EL (33). Mereka
diamankan di kediaman masing-masing di Desa Tembarak Kertosono.
RI dan EL diciduk oleh Unit Operasional (Unit Opsnal) Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk karena
perkara Narkoba.
Dari tangan RI dan EL, aparat dari Unit Opsnal Satresnarkoba
Polres Nganjuk mengamankan barang bukti 4.498 butir pil koplo dan uang tunai Rp
200 ribu.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Nganjuk, Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Joko Santoso, membenarkan penangkapan RI dan EL.
Menurut Joko, kedua tersangka Narkoba ini memang merupakan
target dari operasi Pekat Semeru 2022.
“Kami menduga RI dan EL masih merupakan satu jaringan.
Hal ini didasari dari keterangan sementara bahwa RI mendapat pasokan pil koplo
dari E,” beber Joko, Sabtu (28/5/2022)
“Saat ini RI dan EL beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman, untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas,” lanjut dia.