Pemkab Nganjuk Serahkan Ganti Rugi ke Warga Terdampak Bendungan Semantok
Nganjuknews.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menyerahkan pembayaran ganti rugi
pengadaan tanah proyek pembangunan Bendungan Semantok di Pendopo Kabupaten
Nganjuk, Jumat (8/4/2022).
Pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan langsung oleh
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, yang secara simbolis diserahkan kepada empat
warga Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Keempat warga tersebut yakni Parsiningsih yang menerima
ganti rugi sebesar Rp582.259.124, Simin sebesar Rp316.639.617, Simin Cs sebesar
Rp649.266.309, dan Supartini sebesar Rp612.111.008.
“Alhamdulillah hari ini kita serahkan pembayaran ganti
rugi pengadaan tanah kepada empat warga terdampak pembangunan Bendungan
Semantok yang terletak di Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso,” jelas Marhaen.
Dalam kesempatan itu, Marhaen turut menyampaikan terima
kasih kepada stakeholder terkait yang sudah membantu proses pembayaran ganti
rugi bidang tanah warga yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Semantok.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait
yang sudah ikut mendukung program pembangunan di Kabupaten Nganjuk, semoga ke depan
Nganjuk lebih maju, aman, dan kondusif,” papar Marhaen.
Kepada warga yang menerima pembayaran ganti rugi, Marhaen
berpesan agar mereka menggunakan uangnya sesuai dengan kebutuhan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan wujud bahwa
pemerintah selalu ada untuk masyarakat, khususnya warga yang terdampak
pembangunan Bendungan Semantok,” tutur pria yang juga tercatat sebagai
politikus PDI P ini.
PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWS Brantas,
Deny Bayu Prawesto menambahkan, Bendungan Semantok merupakan salah satu megaproyek
di Nganjuk yang terkenal sebagai Bendungan terpanjang se-ASEAN.
“Insyaallah (Bendungan Semantok) akan diresmikan oleh
Presiden RI di tahun 2022,” beber Deny.
Adapun kini proses pembangunan Bendungan Semantok terus dikebut. Pemerintah juga masih memproses satu bidang tanah warga yang belum dibayarkan, dan enam TKD serta tiga Fasum yang masih dalam proses pembayaran.