5 Maling Sapi yang Resahkan Warga Banyuwangi Digulung Polisi
Nganjuknews.com, Nasional –
Polresta Banyuwangi membongkar sindikat pencurian hewan ternak sapi yang
beberapa hari terakhir meresahkan warga Kabupaten Banyuwangi.
Sebanyak lima orang tersangka berhasil diciduk. Tak
tanggung-tanggung, selama beraksi para tersangka ini sudah menggasak 13 ekor
sapi dari 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap sindikat pencurian
ternak sapi, dengan total tersangka sebanyak 5 orang,” jelas Kapolresta
Banyuwangi, Kombes Nasrun Pasaribu, Jumat 1 April 2022.
Empat tersangka yang digulung polisi, kata Nasrun,
merupakan pelaku utama yang mengeksekusi sapi. Mereka yakni tersangka S (47), F
(48), H (35), dan HA (56) warga Banyuwangi.
Sementara seorang tersangka lainnya berperan sebagai penadah
sapi curian. Si penadah ini berinisial HIL (49), warga Situbondo.
Nasrun melanjutkan, tiga dari lima tersangka tersebut
tercatat sudah pernah keluar masuk penjara untuk kasus yang sama.
“Tiga tersangka merupakan residivis,” bebernya.
Adapun saat melancarkan aksinya, lanjut Nasrun, para
tersangka ini berbagi peran. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan,
hingga sebagai eksekutor.
“Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian
dan survei lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian pada malam harinya
mereka beraksi” sebutnya.
Setelah sukses menggondol sapi yang ditargetkan, hewan
ternak itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah
disiapkan pelaku.
“Sapi hasil curian oleh para tersangka langsung dibawa
ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” ungkap Nasrun.
“Untuk BB hewan sapi yang kita amankan ada dua ekor.
Sisanya sudah dijual oleh para tersangka,” lanjut dia.
Dalam perkara ini aparat Polresta Banyuwangi juga
berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Mitsubishi
L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para
tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal
65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun kurungan penjara,” tutup Nasrun.