Plt Bupati Nganjuk Imbau Warga Wajib Pajak Segera Laporkan SPT
Nganjuknews.com –
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengajak warga wajib pajak di Kota Angin
julukan Nganjuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Ajakan tersebut disampaikan pria yang akrap disapa Kang
Marhaen ini melalui sebuab video singkat yang tersebar di berbagai media
sosial.
“Ayo wong Nganjuk, lapor SPT hari ini! Lebih awal,
lebih nyaman,” pinta Kang Marhaen dalam video tersebut sebagaimana dilihat Nganjuknews.com,
Minggu (6/3/2022).
Sebagai informasi, setiap kepala daerah termasuk Kang
Marhaen juga tercatat sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan.
Di antara kewajiban wajib pajak ialah melaporkan SPT Pajak
Penghasilan (PPh).
Kang Marhaen mengajak setiap wajib pajak di Nganjuk
segera melaporkan SPT.
“Segera lapor SPT tahunan PPh,” ujar politikus PDI
Perjuangan tersebut.
“Pelaporan SPT tahunan PPh melalui aplikasi daring
e-Filling memberi kemudahan bagi para wajib pajak. Karena dapat dilakukan tanpa
harus datang,” lanjut dia.
“Lapor pajak pakai e-Filling. Tinggal buka gawai atau
telepon anda, bisa dari rumah, bisa dari cafe dan bisa kapan saja,” kata Kang
Marhaen menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Kang Marhaen menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat
akan sangat bermanfaat.
Sebab, pajak tersebut dapat mendukung berbagai program
pembangunan yang dilakukan pemerintah di seluruh Tanah Air.
“Pajak kuat, Indonesia maju. Jangan lupa Nganjuk
bangkit,” bebernya.
Sebagai informasi, setiap pelaku usaha, karyawan
swasta, ASN, maupun pekerja bebas yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT berupa
Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Laporan SPT PPh ini dilaksanakan setiap awal tahun, dan paling lama tanggal 31 Maret setiap tahunnya.