Kejari Nganjuk Akan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan
Nganjuknews.com –
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini tengah menggencarkan sosialisasi
penerapan restorative justice (RJ) ke warga.
Teranyar, Kejari Nganjuk melakukan sosialisasi RJ ke
warga Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupatn Nganjuk, Kamis 24 Maret 2022.
Tak hanya menyosialisasikan RJ ke warga Desa Grojogan,
dalam waktu dekat Korps Adhyaksa di Kota Angin ini juga berencana meresmikan Rumah
RJ di desa ini.
“Dalam penanganan RJ ini, kami akan meresmikan Rumah
Restorative Justice di Desa Grojogan yang akan diagendakan minggu depan,” ujar Kasi
Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, Kamis 24 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy
Tennophero Suoth menjelaskan, keadilan restoratif atau RJ merupakan penyelesaian
perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban,
pihak lain yang terkait.
Pihak-pihak yang terkait, lanjut Nophy, lantas duduk bersama
untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada
keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan,
kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat,
sederhana dan biaya ringan,” jelas Nophy.
Nophy melanjutkan, RJ merupakan bagian dari program
dari Jaksa Agung RI. RJ ialah penyelesaian perkara tindak pidana dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Maka apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa
diselesaikan. kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti restorative justice,”
tuturnya.
Menurut Nophy, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam
penerapan RJ.
Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan
tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam
dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, menimbang kerugian atau
akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana.
Selanjutnya pemulihan kembali pada keadaan semula, adanya
perdamaian antara korban dan tersangka, dan nilai kerugian yang ditimbulkan
akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
“Dan pada kesempatan ini kami meminta dukungan kepada bapak-ibu
sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program restorative justice, dan
apabila ada masalah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk siap membantu dan
berpartisipasi aktif dalam proses RJ tersebut,” beber Nophy.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk akan menjadikan Desa Grojogan sebagai salah satu desa percontohan dalam penanganan proses RJ,” sambung dia.