Kang Marhaen Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah Hasil Program PTSL ke Warga Mojoseto
Nganjuknews.com –
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyerahkan sebanyak 324 sertifikat tanah
kepada warga Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Rabu (2/3/2022).
Sertifikat tanah yang diserahkan pria yang akrap
disapa Kang Marhaen tersebut merupakan hasil program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL sendiri diadakan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, yang didukung Pemerintah Kabupaten Nganjuk,
dan Pemerintah Desa Mojoseto.
Raut muka gembira terpancar dari ratusan warga yang
menerima sertifikat tanah hasil program PTSL. Sebab, kini mereka mendapatkan
kepastian hukum atas tanahnya.
Sementara dalam sambutannya, Kang Marhaen
mengapresiasi kinerja Tim Tri Juang yang sudah membantu warga dalam menguruskan
sertifikat tanah melalui program PTSL.
Untuk diketahui, Tim Tri Juang merupakan panitia
pengurusan PTSL yang dibentuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mojoseto, Kecamatan
Gondang.
“Alhamdulillah, PTSL di Desa Mojoseto berjalan lancar.
Semoga PTSL di desa lain juga turut lancar,” kata Kang Marhaen, Rabu (2/3/2022).
Kang Marhaen menjelaskan, ada sebanyak 500 bidang
tanah di Desa Mojoseto yang diajukan sertifikatnya melalui program PSTL. Saat ini
yang selesai diusur sebanyak 324 sertifikat.
“Artinya tinggal sedikit lagi yang belum rampung,” ujar
politikus PDI Perjuangan itu.
“Kami apresiasi tim panitia yang sudah memberi
pelayanan terbaik. Untuk sisa kuota yang diajukan semoga segera diselesaikan,” lanjut
Kang Marhaen.
Dalam kesempatan itu, Kang Marhaen menjelaskan bahwa program
PTSL merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas
hukum atas tanahnya.
Legalitas itu, kata Kang Marhaen, berupa pengakuan hak
milik perorangan atas tanah.
Adapun dengan adanya penyertifikatan tanah melalui program
PTSL, kini masyarakat bisa semakin mudah mendapatkan kepastian hukum atas
tanahnya.
Dengan terbitnya sertifikat tanah, maka otomatis nilai
jual tanah akan bertambah, dan bisa menjadi penambah modal usaha.
Lalu, dengan adanya sertifikat tanah tersebut juga bisa
meminimalisir risiko perselisihan dengan orang lain.
Mengingat pentingnya sertifikat tanah ini, Kang
Marhaen meminta warga menjaga dan menyimpan sertifikat tanah masing-masing
dengan baik.
“Disimpan dengan baik sertifikatnya. Silakan difoto
kopi untuk duplikat. Karena hal ini sebagai antisipasi bersama, agar tidak ada
pihak lain yang menyalahgunakan,” tuturnya.
“Semoga sertifikat ini berkah, dan bermanfaat sebagaimana mestinya,” ucap Kang Marhaen.