Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kang Marhaen Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah Hasil Program PTSL ke Warga Mojoseto

 

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (memegang mikrofon) memberikan arahan ke warga sebelum menyerahkan ratusan sertifikat tanah hasil program PTSL di Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Rabu (2/3/2022)

Nganjuknews.com – Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyerahkan sebanyak 324 sertifikat tanah kepada warga Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Rabu (2/3/2022).

Sertifikat tanah yang diserahkan pria yang akrap disapa Kang Marhaen tersebut merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL sendiri diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, yang didukung Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dan Pemerintah Desa Mojoseto.

Raut muka gembira terpancar dari ratusan warga yang menerima sertifikat tanah hasil program PTSL. Sebab, kini mereka mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

Sementara dalam sambutannya, Kang Marhaen mengapresiasi kinerja Tim Tri Juang yang sudah membantu warga dalam menguruskan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Untuk diketahui, Tim Tri Juang merupakan panitia pengurusan PTSL yang dibentuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mojoseto, Kecamatan Gondang.

“Alhamdulillah, PTSL di Desa Mojoseto berjalan lancar. Semoga PTSL di desa lain juga turut lancar,” kata Kang Marhaen, Rabu (2/3/2022).

Kang Marhaen menjelaskan, ada sebanyak 500 bidang tanah di Desa Mojoseto yang diajukan sertifikatnya melalui program PSTL. Saat ini yang selesai diusur sebanyak 324 sertifikat.

“Artinya tinggal sedikit lagi yang belum rampung,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

“Kami apresiasi tim panitia yang sudah memberi pelayanan terbaik. Untuk sisa kuota yang diajukan semoga segera diselesaikan,” lanjut Kang Marhaen.

Dalam kesempatan itu, Kang Marhaen menjelaskan bahwa program PTSL merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum atas tanahnya.

Legalitas itu, kata Kang Marhaen, berupa pengakuan hak milik perorangan atas tanah.

Adapun dengan adanya penyertifikatan tanah melalui program PTSL, kini masyarakat bisa semakin mudah mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

Dengan terbitnya sertifikat tanah, maka otomatis nilai jual tanah akan bertambah, dan bisa menjadi penambah modal usaha.

Lalu, dengan adanya sertifikat tanah tersebut juga bisa meminimalisir risiko perselisihan dengan orang lain.

Mengingat pentingnya sertifikat tanah ini, Kang Marhaen meminta warga menjaga dan menyimpan sertifikat tanah masing-masing dengan baik.

“Disimpan dengan baik sertifikatnya. Silakan difoto kopi untuk duplikat. Karena hal ini sebagai antisipasi bersama, agar tidak ada pihak lain yang menyalahgunakan,” tuturnya.

“Semoga sertifikat ini berkah, dan bermanfaat sebagaimana mestinya,” ucap Kang Marhaen.