JPU Kejari Nganjuk Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan, Detik-detik Tersangka MYS Gorok Bobby Diperagakan
Nganjuknews.com –
Satreskrim Polres Nganjuk melakukan rekonstruksi perkara pembunuhan yang
menewaskan pengusaha muda asal Nganjuk bernama Bobby.
Bobby dihabisi oleh tersangka MYS (29) yang tak lain adalah sopir pribadi yang bersangkutan.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan tersangka MYS di
depan persewaan garasi mobil, di Jl dr Soetomo Nganjuk, Jumat (5/2/2022)
sekitar pukul 23.15 WIB.
Nah untuk menyinkronkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),
Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan ini.
Rekonstruksi pembunuhan tersebut dihadiri stakeholder terkait,
salah satunya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
“Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain jaksa
peneliti (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky
Andi Firmansyah, Jumat (11/3/2022).
Dicky menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan yang
dilakukan tersangka MYS dilakukan di beberapa tempat.
Pertama, rekonstruksi dilakukan di depan persewaan garasi
mobil Jl dr Soetomo Nganjuk. Kedua, di Toko ABC Jl Ahmad Yani Nganjuk.
Lokasi rekonstruksi ketiga dilangsungkan di Alun-alun
Nganjuk. Terakhir di jembatan Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro, saat tersangka
membuang parang yang dipakai menghabisi nyawa Bobby ke sungai.
“Bahwa dalam kegiatan rekonstruksi dilaksanakan
sebanyak 51 adegan, dan diperagakan langsung oleh tersangka MYS,” ungkap Dicky.
Salah satu adegan yang diperagakan yakni saat tersangka MYS menghabisi nyawa Bobby.
Dicky melanjutkan, kegiatan rekonstruksi ini merupakan
salah satu teknik atau metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam
proses penyidikan tindak pidana.
Caranya dengan memperagakan kembali apa yang dilakukan
tersangka saat melakukan tindak pidana. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran
yang jelas mengenai tindak pidana tersebut.
“Rekonstruksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi
protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19,”
sebut Dicky.
Adapun dalam perkara ini tersangka MYS terancam pasal
pembunuhan berencana.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 365 ayat (3) KUHP,” pungkas dia.