Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JPU Kejari Nganjuk Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan, Detik-detik Tersangka MYS Gorok Bobby Diperagakan

 

Tersangka MYS memeragakan adegan saat dirinya menghabisi nyawa korban BY, Jumat (11/3/2022)

Nganjuknews.com – Satreskrim Polres Nganjuk melakukan rekonstruksi perkara pembunuhan yang menewaskan pengusaha muda asal Nganjuk bernama Bobby. 

Bobby dihabisi oleh tersangka MYS (29) yang tak lain adalah sopir pribadi yang bersangkutan.

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan tersangka MYS di depan persewaan garasi mobil, di Jl dr Soetomo Nganjuk, Jumat (5/2/2022) sekitar pukul 23.15 WIB.

Nah untuk menyinkronkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan ini.

Rekonstruksi pembunuhan tersebut dihadiri stakeholder terkait, salah satunya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

“Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain jaksa peneliti (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, Jumat (11/3/2022).

Dicky menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka MYS dilakukan di beberapa tempat.

Pertama, rekonstruksi dilakukan di depan persewaan garasi mobil Jl dr Soetomo Nganjuk. Kedua, di Toko ABC Jl Ahmad Yani Nganjuk.

Lokasi rekonstruksi ketiga dilangsungkan di Alun-alun Nganjuk. Terakhir di jembatan Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro, saat tersangka membuang parang yang dipakai menghabisi nyawa Bobby ke sungai.

“Bahwa dalam kegiatan rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 51 adegan, dan diperagakan langsung oleh tersangka MYS,” ungkap Dicky.

Salah satu adegan yang diperagakan yakni saat tersangka MYS menghabisi nyawa Bobby.

Dicky melanjutkan, kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik atau metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana.

Caranya dengan memperagakan kembali apa yang dilakukan tersangka saat melakukan tindak pidana. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tindak pidana tersebut.

“Rekonstruksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19,” sebut Dicky.

Adapun dalam perkara ini tersangka MYS terancam pasal pembunuhan berencana.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 365 ayat (3) KUHP,” pungkas dia.