Cek Stok Minyak Goreng Curah, Kapolres Nganjuk: Jangan Ada yang Berani Menimbun atau Jual di Atas HET!
Nganjuknews.com –
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, mengingatkan para distributor minyak goreng
curah di Kabupaten Nganjuk untuk tidak menimbun atau menjual barang di atas
harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu disampaikan Boy Jeckson saat melakukan
pemeriksaan ketersediaan stok minyak goreng di PT Sami Mulyo, yang merupakan
distributor resmi minyak goreng untuk wilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa
(22/3/2022).
“Sejauh ini stok minyak goreng di Kabupaten Nganjuk
aman, dan tidak terjadi kelangkaan,” kata Boy Jeckson, Selasa (22/3/2022).
“Saya harap kondisi seperti ini bisa terus dijaga,
terutama menjelang puasa dan lebaran nanti agar masyarakat tetap bisa
mendapatkan minyak goreng dengan mudah sesuai kebutuhan,” lanjut dia.
Boy Jeckson kembali mengingatkan agar para distributor
dan pedagang tidak menimbun minyak goreng curah dan menjualnya di atas HET yang
sudah ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi
untuk minyak goreng curah. Saya ingatkan, jangan ada pihak-pihak yang berani
menimbun minyak goreng hingga terjadi kelangkaan atau menjual di atas HET yang
sudah ditetapkan pemerintah,” tuturnya.
“Jika ada oknum yang melakukan hal itu demi meraup
keuntungan, pihak kepolisian pasti akan melakukan penindakan,” tegas Boy
Jeckson.
Pada kesempatan tersebut, Boy Jeckson meminta
masyarakat Kabupaten Nganjuk tidak khawatir mengenai ketersediaan minyak goreng
atau bahan kebutuhan pokok lainnya menjelang Ramadan.
“Secara umum, stok pangan di Kabupaten Nganjuk juga
masih aman, termasuk menjelang bulan Ramadan,” kata dia.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami juga
terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan untuk
mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan maupun kenaikan harga,” bebernya.
“Selain itu, kepolisian juga terus melakukan
pengawasan terhadap distribusi minyak goreng curah ini, agar hanya boleh dijual
kepada masyarakat langsung dan pengusaha UMKM sebagaimana aturan yang
ditetapkan pemerintah,” ujar Boy Jeckson menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan HET untuk
minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) No 11/22 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak
Goreng Curah per 16 Maret 2022.
Dalam aturan itu, juga tertulis bahwa minyak goreng
curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat serta pengusaha mikro dan
kecil.
Adapun industri besar, industri menengah, hingga pengemas dilarang menggunakan minyak curah.