Disperindag Nganjuk Sosialisasikan Aturan Cukai ke Warga Loceret, Ini Tujuannya
Nganjuk – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk bersama stakeholder terkait menyosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang cukai di Pendopo Kecamatan Loceret, Nganjuk, Rabu (1/12/2021).
Sosialisasi ini digelar Disperindag Nganjuk saban tahun, dengan sumber pembiayaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Haris Jatmiko menjelaskan, kegiatan sosialisasi aturan cukai ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan terhadap beberapa barang yang dikenakan cukai.
Di antara barang yang dimaksud ialah rokok.
“Jadi kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman, sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal,” jelas Haris kepada Nganjuknews.com di sela kegiatan sosialisasi aturan cukai di Pendopo Kecamatan Loceret, Rabu (1/12/2021).
“Dengan harapan masyarakat paham, masyarakat tahu, sehingga nanti peredaran rokok ilegal bisa tidak ada di sini lagi,” lanjut dia.
Dalam kegiatan ini, kata Haris, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Kepolisian Resor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk.
“Dan untuk para pesertanya dari para pemangku kepentingan, para pelaku usaha, UMKM, dan para pedagang,” tutur Haris.
Haris berharap melalui kegiatan sosialisasi aturan cukai ini, masyarakat di Kabupaten Nganjuk semakin teredukasi mengenai aturan cukai, sehingga diharapkan kelak tak ada lagi barang yang dikenakan cukai berstatus ilegal di pasaran.
“Harapan masyarakat semakin lama semakin pintar. Bisa memfilter mana yang bisa beredar, dan mana yang enggak, mana yang nanti ini merugikan negara dan mana yang tidak merugikan negara,” ungkap Haris.
Kepala Seksi Hukum Polres Nganjuk, Iptu Darminto menambahkan, barang yang dikenakan cukai diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Darminto menjelaskan, undang-undang tersebut bersifat khusus. Jika ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, maka yang mengusut ialah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kalau Polres atau kepolisian bisa menangani kalau ada pelimpahan dari Bea Cukai,” tuturnya.
Terlepas dari itu, Darminto mengingatkan warga agar mematuhi aturan perundang-undangan yang mengatur cukai. Ia meminta warga tidak mengonsumsi atau mengedarkan barang yang seharusnya dikenakan cukai secara ilegal.
“Di undang-undang cukai sendiri di atur di situ, adalah ancamannya minimal satu tahun, maksimal lima tahun (kalau) mengedarkan rokok tanpa cukai. Jadi diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007,” sebutnya.
Gencarkan Kegiatan Preventif
Terkait aturan cukai, Darminto menuturkan pihak Polres Nganjuk selalu melakukan kegiatan preventif. Caranya dengan mendatangi pabrik-pabrik rokok dan toko-toko yang menjual barang yang dikenakan cukai di Kabupaten Nganjuk.
“Untuk preventifnya tetap kita cek di pabrik-pabrik atau di toko-toko. Namun secara tugas fungsinya adalah (domain) dari Cukai dan dari (Dinas) Perdagangan,” papar Darminto.
“Kalau kita operasi, hanya kita mungkin ke pabrik-pabrik rokok. Selain rokok ilegalnya, mungkin kita ngecek izin-izin dari perusahaan itu,” sambung dia.
Sejauh ini, lanjut Darminto, pihaknya belum menemukan pabrik rokok di Nganjuk yang melanggar aturan cukai.
“Dari hasil (operasi) kita belum pernah kita temukan rokok-rokok ilegal terutama,” jelasnya.
Untuk diketahui, cukai dikenakan terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik yang telah ditetapkan di undang-undang. Di antaranya etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan barang hasil olahan tembakau.