Korupsi Dana Infrastruktur Desa, Bekas Kades Putren Didakwa Pasal Ini
Nganjuk – Perkara korupsi dana pembangunan infrastruktur di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, tahun anggaran 2015, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/11/2021).
Terdakwa dalam perkara ini ialah Nidi, bekas kades setempat.
Dalam persidangan ini, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara terdakwa Nidi mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari Nganjuk.
“Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” jelas Nophy dalam rilis tertulis yang diterima redaksi Nganjuknews.com, Jumat (12/11/2021).
Untuk pasal yang didakwakan ke Nidi, lanjut Nophy, yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1) KUHP,” sebut Nophy.
Sebagai informasi, persidangan pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan. Sedangkan persidangan selanjutnya rencananya digelar Kamis (18/11/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Nidi ditahan oleh Kejari Nganjuk sejak 23 Agustus 2021 lalu. Hal itu setelah pihak Korps Adhyaksa menerima pelimpahan perkaranya dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk.