Kasus Pungutan PTSL yang Seret Bekas Lurah Warujayeng Mulai Disidangkan
Nganjuk – Kasus pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, yang menyeret bekas lurah setempat yakni Koderi mulai disidangkan, Kamis (11/11/2021) kemarin.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Adapun selain Koderi, terdakwa lainnya dalam perkaa ini ialah Hari Mustaji selaku Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020.
“Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, dalam rilis tertulis yang diterima Nganjuknews.com, Jumat (12/11/2021).
Dalam persidangan tersebut, lanjut Dicky, JPU membacakan surat dakwaan terhadap Koderi dan Hari Mustaji.
“Pasal yang didakwakan untuk terdakwa Koderi dan Hari Mustaji adalah pertama pasal 12 e atau kedua pasal 11 atau ketiga pasal 12 b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Dicky.
Untuk diketahui, sidang perdana kasus yang menyeret bekas Lurah Warujayeng ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.
Sementara untuk persidangan selanjutnya, tutur Dicky, dijadwalkan pada Kamis (18/11/2021) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum dari terdakwa Hari Mustaji.
“Dan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Koderi,” pungkas Dicky.
Diberitakan sebelumnya, Koderi dan Hari Mustaji diciduk Tim Penyidik Kejari (Kejari) Nganjuk pada Jumat (25/6/2021) silam. Sebab, keduanya diduga memungut biaya PTSL di Kelurahan Warujayeng tahun 2020.