JPU Hadirkan Saksi Kades dan Camat dalam Sidang Lanjutan Korupsi Novi Rahman Hidhayat Cs
Nganjuk – Sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Camat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus yang menyerat Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat.
Perkara yang dimaksud yakni tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
“Tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan 13 orang saksi, di antaranya adalah para camat dan kepala desa di lingkungan Kabupaten Nganjuk,” jelas Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, usai persidangan, Senin (11/10/2021).
Persidangan tersebut berlangsung di dua tempat berberda, yakni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Rutan Klas IIB Nganjuk.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta beserta anggota yakni Emma Ellyani, Abdul Gani, dan penasehat para terdakwa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara para terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Rutan Klas IIB Nganjuk.
“Sidang dihadiri oleh tim JPU gabungan meliputi tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, dan tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo,” ungkap Nophy.
Nophy menyebutkan, ada tujuh terdakwa yang terseret dalam perkara ini. Selain Novi, terdakwa lain ialah ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin, Camat nonaktif Pace Dupriono, dan Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.
Lalu ada Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.
“Untuk agenda persidangan selanjutnya yakni sidang pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi-saksi pada Senin tanggal 18 Oktober 2021,” pungkas Nophy.