Sidang Lanjutan Kasus Penipuan yang Seret Oknum Pengacara di Nganjuk, JPU Hadirkan 9 Saksi
Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti sidang online atau daring perkara pidana penipuan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (8/9/2021) kemarin.
Terdakwa dalam perkara itu ialah M Aris Mujiono (47), oknum pengacara yang melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
Persidangan tersebut dilangsungkan di tiga tempat berbada, yakni di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kejari Nganjuk, dan Rutan Kelas II B Nganjuk.
“Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut yakni saudara Dedi Irawan, Pujo Rasmoyo, dan Halim Irmanda,” jelas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah.
“Dan (bertindak sebagai) majelis hakim Ibu Chita Cahyaningtyas, saudara Adiyaksa David Pradipta, dan saudara Feri Deliansyah,” lanjut dia.
Dicky menuturkan, dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi, di antaranya saksi Aziz Rahayu, Buqori, M Zainal Arifin, Sudarman, Suwito, Sri Rahayu Ningsih, Koko, Sriatun, dan Yatirah.
“Dari keterangan saksi korban yaitu Ibu Aziz Rahayu yang menderita tunanetra, (ia) awalnya meminta tolong kepada terdakwa untuk membantu permasalahan waris milik ibu angkatnya, B Lamini, yang sudah meninggal,” tutur Dicky.
“Namun terdakwa bukan membantu saksi Azis Rahayu, terdakwa (justru) diduga menjual tanah milik Azis Rahayu yang hasil penjualannya tidak diserahkan (ke) saksi,” sambung Dicky.
Menurut Dicky, keterangan Azis Rahayu tersebut sama dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Bahwa terdakwa telah menjual tanah milik Aziz Rahayu, yang hasil penjualannya belum diserahkan kepada saksi Azis Rahayu,” pungkas dia.