Sampaikan Eksepsi, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Nganjuk – Bupati Nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan perkara korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Nota pembelaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021).
Kuasa hukum Novi meminta kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum para terdakwa,” ujar Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Nganjuk, Senin (6/9/2021).
Selain Novi, terdakwa yang turut mengajukan eksepsi ialah Camat nonaktif Pace Dupriono, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.
Untuk terdakwa M Izza Muhtadin selaku Ajudan Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat tidak mengajukan nota pembelaan atas dakwaan jaksa.
“Atas eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menjawabnya secara tertulis dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni hari Senin tanggal 13 September 2021,” jelas Nophy.
“Sedangkan untuk terdakwa M Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021,” lanjut dia.
Digelar Virtual
Sidang penyampaian nota pembelaan atas terdakwa Novi tersebut dilangsungkan di dua tempat berbeda.
Majelis hakim I Ketut Suarta, Emma Ellyani, dan Abdul Gani, berada di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan Novi dan terdakwa lain mengikuti sidang secara virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
“Persidangan hari ini berjalan lancar, dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk,” papar Nophy.