Pengusaha Ini Digugat Mantan Istri ke Pengadilan, Disebut Tak Ada Iktikad Baik Bayar Utang
Nganjuk – Seorang pengusaha asal Kota Malang yang berdomisili di Kabupaten Nganjuk, yakni BSN (46), digugat mantan istri dan mertua ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Gegaranya, BSN disebut tak beriktikad baik mengembalikan pinjaman modal usaha proyek pengurukan jalan tol di Kabupaten Ngawi pada pertengahan tahun 2016 lalu.
Mantan istri BSN ialah Zuli Rantauwati (47), pengusaha asal Kota Kediri. Sementara mantan mertua BSN atau orangtua dari Zuli adalah Anik Sulastri, warga Nganjuk.
Kuasa hukum Anik dan Zuli, Yusuf Wibisono mengatakan, gugatan wanprestasi yang dilayangkan kliennya bermula dari utang piutang untuk membiayai proyek yang digarap BSN.
“Jadi (BSN) hutang uang kepada ibunya Rp 1,5 miliar untuk proyek pembangunan tol,” jelas Yusuf saat memberikan keterangan kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (2/9/2021).
“Ternyata setelah pembangunan proyek tol selesai, uang tidak dikembalikan ke mertuanya. Juga tidak diberikan kepada Zuli Rantauwati. Jadi uang itu tidak pernah dikembalikan,” lanjut dia.
Padahal, kata Yusuf, uang miliaran itu diperoleh Anik dengan cara mencarikan dana pinjaman di salah satu bank di Nganjuk.
BSN sendiri disebut Yusuf berkomitmen untuk membayar angsuran, bunga, dan denda atas pinjaman dari bank tersebut.
Bukan Utang Keluarga
Yusuf memastikan dana pinjaman Rp 1,5 M sejak awal diperuntukkan untuk pembiayai proyek pengurukan jalan tol di Ngawi yang akan digarap BSN, bukan untuk dipakai keluarga.
“Antara klien saya (Zuli Rantauwati) dengan BSN itu terjadi perjanjian pra nikah. Jadi dipisah harta saudara Zuli dan BSN. Jadi bukan harta gana-gini atau harta bersama,” sebut Yusuf.
Namun hingga proyek pengurukan jalan tol rampung, dana pinjaman itu tak kunjung dibayar BSN. Persoalan ini yang kemudian memicu perceraian Zuli dengan BSN pada April 2019.
Justru dana pinjaman dari bank dilunasi oleh orangtua Zuli pada Desember 2019.
Karena BSN tak menunjukkan iktikad baik, tutur Yusuf, pihaknya lantas melayangkan somasi ke yang bersangkutan. Hanya saja BSN dinilai tak menunjukkan iktikad baiknya.
Oleh karenanya, Anik dan Zuli lantas melayangkan gugatan wanprestasi ke PN Nganjuk. Tetapi gugatan di PN Nganjuk gagal lantaran BSN berdalih berdomili di Kota Malang.
Setelahnya, Anik dan Zuli memasukkan gugatan kedua ke PN Kota Malang.
“Ini sudah ketiga kalinya sidang di (Kota) Malang, juga tidak ada iktikad baik untuk segera menyelesaikan, dengan alasan apa saja tidak pernah datang,” bebernya
Menurut Yusuf, kliennya masih mengharapkan iktikad baik BSN untuk melunasi hutang pokok, bunga, denda, biaya admin dan perpanjangan kredit sebesar Rp 1,8 M ke Anik.
“Ya intinya kalau (hutang selama) lima tahun, kami pun juga minta perhitungan bunga yang dihitung tiap tahun. Pokok plus bunga sampai pada hari ini menjadi Rp 1,8 miliar,” sebutnya.
“Kami tidak berharap untuk diselesaikan pidana, perdata selesai. Karena dia di Nganjuk juga sebagai tokoh lah, ketua HIPMIKINDO,” sambung dia.
Saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini, BSN tak merespon whatsapp maupun telepon dari wartawan di Nganjuk.