Langgar Prokes Covid-19, 26 Warga Jalani Sidang di Alun-Alun Berbek Nganjuk
Nganjuk – Sebanyak 26 warga terjaring razia dalam operasi yustisi yang digelar aparat gabungan di Alun-alun Berbek, Kabupaten Nganjuk, Kamis (2/9/2021) pagi.
Operasi yustisi tersebut merupakan tindak lanjut atas Perbup No 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Sasaran operasi yustisi yakni para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Nah, yang menjadi pembeda, dalam operasi yustisi ini para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat.
“Hari ini diadakan sidang di tempat (perkara) tindak pidana ringan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ujar Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, dalam rilis tertulisnya.
Nophy menjelaskan, operasi yustisi diadakan oleh aparat gabungan mulai dari personel Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan sejumlah relawan.
“Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Fery Deliansyah, yang didampingi Mujiono selaku panitera,” tutur Nophy.
Usai divonis, puluhan pelanggar prokes Covid-19 tersebut langsung dieksekusi oleh jaksa dari Kejari Nganjuk, yakni Liya Listiana dan Endang Dwi Rahayu.
“Terhadap ke-26 orang tersebut dijatuhi hukuman denda bervariasi, mulai dari sebesar Rp 10.000 sampai Rp 20.000,” sebut Nophy.
“Jumlah denda hasil dari kegiatan hari ini sebesar Rp 510.000 yang diserahkan ke kas daerah,” lanjut dia.
Menurut Nophy, kegiatan operasi yustisi terebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan Covid-19 lainnya.
“Dalam pelaksanaan sidang operasi yustisi pelanggaran prokes Covid-19 Kabupaten Nganjuk tersebut tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” pungkas Nophy.