Langgar Prokes Covid-19, 10 Warga Ini Disidang di Tempat
Nganjuk – Petugas gabungan dari Kejaksaan, Pengadilan, Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub Nganjuk menggelar operasi yustisi penegakan Prokes Covid-19 di Jl Ahmad Yani Kertosono, Selasa (21/9/2021) pagi.
Hasilnya, petugas menciduk sepuluh warga yang kedapatan melanggar Prokes. Oleh petugas, kesepuluh pelanggar Prokes itu langsung diadili di tempat.
“Terhadap kesepuluh orang pelanggar Prokes tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20.000. Jumlah denda hasil dari kegiatan hari ini sebesar Rp 200.000,” jelas Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth.
Kesepuluh warga tersebut melanggar pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) jo pasal 27 B dan pasal 27 C Perda Jatim No 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Jatim No 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Tak hanya itu, mereka juga melanggar pasal 5 Pergub Jatim No 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Nophy menuturkan, kesepuluh warga itu diadili oleh hakim tunggal Darma Putra Simbolon dengan didampingi Adang selaku Panitera.
Seusai disidang, para pelanggar Prokes tersebut langsung dieksekusi oleh jaksa Kejari Nganjuk yakni Pujo Rasmoyo dan Halim Irmanda.
“Selanjutnya denda hasil sidang diserahkan ke kas daerah,” tutur Nophy.
Menurut Nophy, pihak Kejaksaan selama ini selalu terlibat operasi yustisi penegakan Prokes Covid-19.
“Kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk,” papar Nophy.
Keterlibatan pihak Kejaksaan dalam operasi yustisi tidak hanya ini. Sebelumnya, Kejari Nganjuk juga telah melaksanakan putusan Tipiring yang digelar di beberapa wilayah di Nganjuk.
“Selanjutnya denda hasil sidang Tipiring disetorkan ke kas daerah. Sampai dengan saat ini denda yang telah disetorkan ke Kasda Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 4.430.000,” ungkap Nophy.
Editor: Usman H