Kejari Nganjuk Terima Pembayaran Denda Rp 50 Juta dari Keluarga Terpidana Korupsi APBDes Sugihwaras
Nganjuk – Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo, menerima pembayaran denda serta biaya perkara dari keluarga terpidana Rudi Setiawan dan Sutrisno, Rabu (1/9/2021).
Rudi Setiawan merupakan bekas Sekretaris Desa Sugihwaras, sedangkan Sutrisno ialah eks Bendahara Desa Sugihwaras, Prambon. Keduanya adalah terpidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) setempat.
Andie Wicaksono mengatakan, denda yang diserahkan atas nama terpidana Rudi Setiawan dan Sutrisno masing-masing sebesar Rp 50 juta. Keluarga kedua terpidana juga membayar biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu.
Pembayaran denda dan biaya perkara tersebut, kata Andie, merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus rasuah yang menjerat keduanya.
“(Ini) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 24,25/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN.SBY tanggal 29 Juli 2021,” jelas Andie dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
“Pembayaran denda dan biaya perkara tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” lanjut dia.
Andie melanjutkan, dalam perkara itu terpidana Sutrisno dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan delapan bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Untuk terpidana Rudi Setiawan, kata Andie, oleh majelis hakim dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
“Dan para terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu,” papar Andie.