Kajari Nganjuk dan Jajaran Ikuti Video Conference ‘Pembahasan Penyelesaian Uang Pengganti’
Nganjuk – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, beserta segenap jajaran mengikuti kegiatan bertema ‘pembahasan penyelesaian uang pengganti’.
Kegiatan itu dilangsungkan menggunakan media video conference. Adapun Nophy dan jajaran mengikuti kegiatan ini di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk, Selasa (31/8/2021).
Tak hanya diikuti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, video conference tersebut juga diikuti pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejari seluruh Indonesia.
“Acara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris JAM DATUN selaku Ketua Tim Penghapus Uang Pengganti,” jelas Nophy dalam keterangan tertulisnya kepada nganjuknews.com.
Nophy melanjutkan, narasumber kegiatan ini ialah Koordinator JAM DATUN selaku Wakil Tim Penghapus Uang Pengganti, dan Kepala Seksi Penegakan Hukum beserta Kasudit Penegakan Hukum.
Menurut Nophy, meskipun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Nganjuk tidak terdapat tunggakan uang pengganti. Namun kegiatan ini tetap penting diikuti untuk menambah wawasan dan pengetahuan JPN dalam penyelesaian uang pengganti yang diputus pengadilan.
Selain sudah diputus pengadilan, penyelesaian uang pengganti yang dimaksud juga harus sesuai dalam Peraturan Jaksa Agung RI No 19 tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan pada UU No 3 tahun 1971.
“Salah satu kunci utama tercapainya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terletak pada adanya rasa kepercayaan dari berbagai pihak, sehingga mencerminkan profesionalitas, kesungguhan, dan integritas JPN,” tutur Nophy.
Sementara itu, di antara jajaran Kejari Nganjuk yang mengikuti kegiatan ini yakni Kasi Datun Boma Wira Gumilar, Kepala Seksi Pembinaan Budi Santoso, dan segenap JPN.