Ini Upaya Pemkab Nganjuk untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Nganjuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Caranya dengan melaksanakan operasi inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat.
Sidak tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Nganjuk.
Selain itu, juga ada petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri.
Adapun sidak tersebut dilakukan empat hari mulai Selasa (7/9/2021) hingga Jumat (10/9/2021). Sasarannya sejumlah kecamatan, seperti Ngetos, Sawahan, Rejoso, Ngluyu, Lengkong, Gondang, Jatikalen, dan Patianrowo.
Asisten Ekbang Pemkab Nganjuk, Muslim Harsoyo menjelaskan, sidak yang dilakukan petugas gabungan ini merupakan bentuk sinergitas. Tujuannya untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk.
“Pelaksanaan sidak ini dilakukan agar di wilayah Nganjuk tidak terdapat peredaran rokok ilegal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau,” jelas Muslim.
“Harapan kami Nganjuk bebas dari peredaran rokok tanpai cukai,” lanjut dia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Widodo melanjutkan, wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri memang cukup luas meliputi Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, dan Kota Kediri.
Kendati demikian, kata Widodo, luasnya wilayah pengawasan tersebut tidak menjadi halangan petugas Bea Cukai Kediri dalam menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, dari sidak yang dilakukan petugas gabungan selama empat hari di Nganjuk menbuahkan hasil.
Widodo menyebut petugas gabungan berhasil mengamankan beberapa slot rokok tanpa cukai dengan berbagai nama. Termasuk berhasil menciduk sales penjual rokok ilegal.
“Dari hasil temuan tersebut masih kami kembangkan lagi untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Selain melakukan sidak, lanjut Widodo, tim petugas gabungan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penjualan rokok tanpa cukai. Caranya dengan menempelkan stiker bertema ‘Gempur Rokok Ilegal’.
“Stiker tersebut sebagai pengingat, juga sebagai edukasi. Kami mengimbau para pemilik toko atau warung supaya tidak menerima rokok ilegal dari agen atau sales. Apabila melanggar akan kami kenakan sanksi,” tegas Widodo.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak dilekati pita cukai, ada pita cukai tapi palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, atau dilekati pita cukai bekas.