Edarkan Sabu-sabu, Ibu Rumah Tangga Asal Dadapan Ngronggot Digerebek Polisi di Hotel
Nganjuk – GTW (25), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, diringkus aparat Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Ia digerebek polisi di salah satu hotel di Kecamatan Baron, Nganjuk, Rabu (8/9/2021) sore. Gegaranya, GTW diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
“GTW diamankan sekira jam 14.30 WIB,” jelas Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, kepada Nganjuknews.com, Jumat (10/9/2021).
Supriyanto mengatakan, tertangkapnya ibu rumah tangga tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebut ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Baron.
Unit Resmob Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan GTW di sebuah hotel di Baron.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, (GTW) kedapatan (membawa) barang bukti,” tutur Supriyanto.
Di antara barang bukti tersebut yakni sebuah plastik berisi sabu-sabu 0,25 gram, sebuah pipet kaca, seperangkat alat hisap, sebuah gerenjeng, sebuah handphone, dan lainnya.
Menurut keterangan GTW, lanjut Supriyanto, barang haram itu adalah pesanan kolega bernama Panji yang kini masih berstatus DPO polisi.
“Dan (GTW) juga mengaku kalau narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari saudara AW,” sebutnya.
Berangkat dari keterangan GTW, aparat lantas mengamankan AW tak jauh dari rumahnya, tepatnya di Pasar Templek, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
“Pada saat (AW) digeledah, ditemukan barang bukti berupa uang sisa penjulan sabu-sabu sebesar Rp 50 ribu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan,” papar Supriyanto.
“Menurut keterangan saudara AW, sabu-sabu tersebut dibeli dari saudara BRO yang masih dalam pengembangan (DPO) alamat Purwoasri Kediri,” lanjut dia.
Kini GTW dan AW telah berstatus tersangka.
Keduanya melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.