Terjerat Kasus Korupsi Infrastruktur, Mantan Kades Putren Ditahan Kejari Nganjuk
Nganjuk – Mantan Kepala Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni Nidi, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Penahanan itu dilakukan setelah tersangka Nidi dan barang bukti dilimpahkan Tim Penyidik Polres Nganjuk ke Kejari Nganjuk pada Senin (23/8/2021) kemarin.
Nidi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015 di Desa Putren, Sukomoro.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono mengatakan, dalam pelimpahan tahap II itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti oleh JPU Kejari Nganjuk.
“(Saat dilakukan pemeriksaan) tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya,” jelas Andie dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi nganjuknews.com, Selasa (24/8/2021).
Sesuai prosedur, lanjut Andie, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh JPU, tersangka Nidi terlebih dahulu menjalani tes kesehatan oleh tim medis dari RS Bhayangkara Nganjuk.
“Hasilnya tersangka dalam keadaan sehat, dan nonreaktif Covid-19,” sebut Andie.
Usai diperiksa JPU, tersangka Nidi langsung ditahan, oleh pihak kejaksaan yang bersangkutan dititipkan di Rutan Polres Nganjuk dari tanggal 23 Agustus - 11 September 2021.
“Tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan nomor print - 308/M.5.31/Ft.1/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 selama dua puluh hari ke depan,” katanya.
Menurut Andie, penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak bisa melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Adapun dalam perkara ini tersangka Nidi diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.