Optimalkan Sinergitas Pengelolaan Anggaran, Kejari Nganjuk Sabet Nilai Akhir IKPA 98,62
Nganjuk – Berkat sinergitas pengelola anggaran, dan kegiatan secara optimal yang dilakukan lintas fungsi serta seksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, akhirnya membuahkan hasil optimal.
Terbukti, satuan kerja (Satker) yang berada di Jalan Dermojoyo Kabupaten Nganjuk itu memperoleh nilai akhir Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) semester 1 tahun 2021 sebesar 98,62.
Dengan capaian itu, Satker Kejari Nganjuk berhak menduduki peringkat ke-3 untuk kategori Satker dengan DIPA di bawah Rp 6 miliar dengan perolehan nilai 98,62 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri pada Jumat (27/8/2021).
“Ini merupakan bukti sinergitas seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam melaksanakan kegiatan dapat direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Kajari Nganjuk, Nophy T Suoth.
Penyampaian nilai tersebut, kata Nophy, digelar secara online pada acara focus group discussion (FGD) dengan tema ‘Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2021 sekaligus Pengumuman Satuan Kerja Peraih Nilai IKPA Terbaik’.
Nophy melanjutkan, para pegawai di lingkup Kejari Nganjuk mengikuti jalannya FGD tersebut dari Ruang Video Conference Kejari Nganjuk.
Nophy mengikuti jalannya FGD bersama Kepala Sub Bagian Pembinaan Budi Santoso, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan Kejari Nganjuk Tri Haryanto.
“Karena ini berkaitan dengan anggaran, tadi Kasubagbin dan dua bendahara juga mengikuti jalannya FGD. Dengan pencapaian ini, kita akan terus melakukan evaluasi dan semakin meningkatkan sinergitas diantara seluruh pegawai,” papar Nophy.
Adapun dalam FGD tersebut, bertindak sebagai narasumber ialah Kepala KPPN Kediri Suratman Lubis, dan Pejabat Fungsional KPPN Kediri Muhamad Zainal Musta'in.
Budi Santoso menambahkan, pelaksanaan FGD tersebut sangat penting untuk menambah pemahaman Satker dalam mengimplementasikan empat aspek pelaksanaan anggaran.
Pertama kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan, kedua kepatuhan terhadap regulasi, ketiga efektivitas pelaksanaan kegiatan, dan keempat efisiensi pelaksanaan kegiatan.