Kejari Nganjuk Sidangkan Muncikari yang “Jual” Anak di Bawah Umur
Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melangsungkan sidang online atau daring perkara tindak pidana umum di Ruang Sidang Kejari Nganjuk, Kamis (12/8/2021) siang.
Salah satu kasus yang disidangkan yakni perkara tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini anak di bawah umur yang dijajakan ke pria hidung belang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardian Nur Cahya menjelaskan, sidang perkara perdagangan orang itu beragenda pemeriksaan saksi.
“Terdakwa dalam perkara ini yakni saudari AL,” jelas Roy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi nganjuknews.com, Jumat (13/8/2021).
Terdakwa AL atau yang akrab di telinga dengan nama Mami Lisa berasal dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Roy menuturkan, dalam perkara ini Mami Lisa didakwa melanggar pasal 12 Jo pasal 2 Ayat (1) UU No 21 tahun 2007 dan pasal 81 UU No 23 tahun 2002.
Adapun persidangan tersebut, kata Roy, dipimpin oleh majelis hakim Chita Cahyaningtyas, Triu, dan Feri Deliansyah. Bertindak sebagai JPU yakni Liya L.
“Sidang pada hari ini (Kamis kemarin) Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan empat orang saksi yaitu saksi anak korban ESF, NMM, FA, dan KAL,” ujar Roy.
Roy melanjutkan, keempat korban berasal dari Kabupaten Jepara.
Mereka “bekerja” kepada Mami Lisa setelah tergiur tawaran pekerjaan oleh seseorang yang bernama Mia yang kini statusnya masih DPO.
“Lalu keempat saksi menyetujui tawaran Mia, dan keempat saksi korban tersebut berangkat ke Nganjuk yang dijemput oleh terdakwa pada Hari Rabu tanggal 3 Februari 2021,” sebut Roy.
Sejumlah barang bukti turut diajukan dalam persidangan tersebut. Di antaranya uang tunai Rp 200.000, sebuah handphone merk samsung A31 warna putih.
Kemudian sebuah baju atasan lengan panjang warna biru dongker motif bunga, sebuah bawahan rok pendek warna hitam, sebuah BH warna krem, sebuah celana dalam warna pink.
Lalu sebuah dress warna orange motif bunga, sebuah nota kontan bill karaoke warna orange bertuliskan "PAPERLINE", dan sebuah buku catatan BO warna biru bertuliskan "POS".