Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara Pidana yang Sudah Inkrah
Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (18/8/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 118 perkara, meliputi perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, pil double L, ITE, senjata tajam, perjudian, UU Kesehatan, dan tindak pidana umum lainnya.
“Perkara tersebut didapat dalam jangka waktu November 2020 sampai dengan Agustus 2021,” jelas Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, kepada wartawan, Rabu (18/8/2020).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Nganjuk AKBP Harviadi Agung Prathama, Kepala BNNK Nganjuk AKBP Bambang Sugiharto, Kepala Rutan Nganjuk Sudarno.
Selanjutnya ada perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Nganjuk.
“Saya mengucapkan apresiasi kepada jajaran Polres Nganjuk, BBN Kabupaten Nganjuk, dan Pengadilan Negeri Nganjuk serta jajaran terkait,” tutur Nophy.
“Sehingga terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam penanganan tindak pidana atau kejahatan. Kegiatan pemusnahan barang bukti saat ini merupakan kerjasama kita semua,” lanjut dia.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 97,45 gram; ganja 170,8 gram, ekstasi 2 setengah butir, pil doubel L 21.823 butir, meterai palsu 11.296 pcs.
Kemudian ada arak, ponsel, senjata tajam, alat yang gunakan untuk perjudian, kejahatan, dan barang bukti dari perkara lainnya.
“Barang buktinya dimusnahkan dengan cara dibakar, di-blander, dan dipotong dengan mesin sehingga tidak bisa digunakan lagi,” pungkas Nophy.