Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi Bupati Nonaktif NRH
Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tahap II terhadap tujuh tersangka dan barang bukti perkara korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk dari Mabes Polri, Kamis (8/7/2021).
Ketujuh tersangka itu yakni Bupati Nganjuk nonaktif berinsial NRH, ajudan Bupati Nganjuk nonaktif berinisial MIM, serta camat dan mantan camat di antaranya BS, ES, TBW, D, dan H.
“Bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Nganjuknews.com, Jumat (9/7/2021).
Dalam perkara ini kelima tersangka yakni BS, ES, TBW, D, dan H berperan memberikan sejumlah uang kepada tersangka NRH melalui MIM berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.
“Sedangkan tersangka NRH dan ajudan MIM menerima uang tersebut,” tutur Nophy.
Sebelum ditahan, lanjut Nophy, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk yang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
“(Lalu) sesuai prosedur, terhadap para tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukan rapid tes antigen oleh tim medis dari RSUD Nganjuk. Hasilnya para tersangka dalam keadaan sehat dan nonreaktif,” paparnya.
Menurut Nophy, penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan oleh tim JPU dari Kejagung dan Kejari Nganjuk dengan alasan ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Dan atau (dikhawatirkan tersangka) mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” sebut Nophy.
Untuk para tersangka, kata Nophy, dibawa ke Rutan Polres Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ketujuh tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 27 Juli 2021,” pungkas Nophy.