Terdakwa Korupsi APBDes Sugihwaras Bacakan Pledoi, JPU Kekeh Pada Tuntutannya
Nganjuk – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak baru.
Kedua terdakwa yakni Sutrisno dan Rudi Setiawan melalui penasehat hukumnya telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (24/6/2021) lalu.
Dalam pembelaannya, terdakwa meminta majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah serta keterangan yang terungkap di persidangan, dan memohon keringanan hukuman buat terdakwa.
Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Sri Hani Susilo, menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan awal.
“Penuntut Umum tetap pada tuntutannya”, ujar Sri Hani Susilo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2021 lalu telah dilangsungkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Sutrisno dan Rudi Setiawan.
Para terdakwa dituntut melanggar pasal 9 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Keduanya terancam dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Lalu pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 subsider enam bulan kurungan.