Tak Digunakan untuk Penuntutan, Kejari Nganjuk Kembalikan BB Mobil Toyota Rush
Nganjuk – Kejari Nganjuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mengembalikan satu unit Mobil Toyota Rush tahun 2020 dengan nomor polisi AG 1196 WO atas nama Nanang Lukmanul Qakim beserta kunci remote-nya pada Senin (14/6/2021).
Pengambilan barang bukti (BB) tersebut berdasar pada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN.Njk tanggal 7 Juni 2021 perihal barang bukti yang dikembalikan karena tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan.
Nah, melalui Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit (SAEAMPUH) yang dijalankan Kejari Nganjuk, proses serah terima BB hanya berlangsung singkat. Cukup dalam waktu sepuluh menit, BB itu sudah bisa diambil pemilik atau pihak yang berhak mengambilnya.
“Bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT Karunia Jaya Sakti melalui saudara Fajar Apriliawan,” demikian bunyi rilis tertulis yang diterima redaksi Nganjuknews.com dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk, Selasa (15/6/2021).
Sementara itu, BB yang dikembalikan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratrieka Yuliana.
Perkaranya berkaitan dengan pasal 264 ayat (1) angka 1, pasal 264 ayat (2), pasal 263 ayat (1), pasal 263 ayat (2) berupa pemalsuan surat-surat di kantor kas PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh terdakwa Yudi Prasetiyo Bin Lahuri.