Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Putusan PN Kediri Makin Kokohkan Posisi Karim Sebagai Pemilik CV ADHI DJOJO

CV ADHI DJOJO

Kediri – Direktur dan Komisaris CV ADHI DJOJO yakni Muhamad Burhanul Karim dan Mulyadi merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri melalui e-Court mengumumkan amar putusan gugatan perkara nomor: 148/Pdt.G/2020/PN Gpr.

Amar putusan majelis hakim yang keluar pada Selasa (8/6/2021) itu di antaranya menyatakan menolak provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O/Niet Ontvankelijk Verklaard).

Karim, demikian Muhamad Burhanul Karim akrab disapa, melalui kuasa hukumnya yakni Prayogo Laksono sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Sebab, menurutnya majelis hakim sudah sangat obyektif dalam menganalisa perkara ini.

Prayogo menuturkan, dengan putusan tersebut ia menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klienya mengada-ada. Terlebih gugatan penggugat dalam hal ini Bagus Setyo Nugroho tidak mampu dibuktikan.

“Selain itu, dikuatkan pula dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan. Di antaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan error in persona, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur (obscuur lible),” tutur Prayogo.

Tak hanya itu, lanjut Prayogo, dengan ditolaknya permohonan provisi penggugat yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim (memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV ADHI DJOJO dan berhak menjalankan usaha pertambangan sirtu), Prayogo menganggap atas ditolaknya provisi ini lebih menguatkan posisi klienya sebagai jajaran direktur dan komisaris CV ADHI DJOJO.

“Dan (kami) menganggap pemberhentian dengan hormat saudara Bagus Setyo Nuroho (Wakil Direktur CV ADHI DJOJO) sebagaimana yang telah tercatat pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020 adalah sah,” sebut Prayogo.

Kendati masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya yang mungkin ditempuh penggugat, Prayogo menegaskan bahwa posisi penggugat Bagus Setyo Nugroho bukan lagi bagian dari CV ADHI DJOJO.