Peringati HUT PJI ke-28, Jaksa Kejari Nganjuk Bantu Duafa dan Penderita Neurofibromatosis
Nganjuk – Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Cabang Nganjuk, Roy Ardian Nur Cahya, bersama jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan bakti sosial pada Kamis (17/6/2021) sore.
Bakti sosial itu diadakan untuk memperingati HUT PJI ke-28 tahun 2021. Sasarannya warga tidak mampu dan penderita neurofibromatosis di Desa Tiripan Kecamatan Berbek dan Desa Selorejo Kecamatan Bagor.
“Kegiatan bakti sosial ini bertujuan untuk membantu warga yang kurang mampu dan warga penderita penyakit neurofibromatosis (tumor jinak berupa daging yang tumbuh di kulit tubuh),” ujar Roy dalam rilis tertulisnya.
Bantuan berupa beras, mi instan, telur, gula pasir, minyak goring, dan sembako lainnya ini diserahkan oleh Deris Andriani, Endang Dwi R, dan Ratrieka Yuliana selaku jaksa fungsional Kejari Nganjuk.
Sembako tersebut diterima langsung oleh Jaimin, Paijo, Lagiyem, Samini, dan Saminem (penderita neurofibromatosis) di rumah tinggalnya, Desa Tiripan, Kecamatan Berbek.
Kemudian kegiatan bakti sosial dilanjutkan di Desa Selorejo Kecamatan Bagor, yang mana pihak PJI Cabang Nganjuk dan jaksa fungsional Kejari Nganjuk menyerahkan bantuan kepada Ibu Surip.
“Harapan dalam kegiatan baksos tersebut, agar bantuan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban yang ditanggung oleh warga,” tutur Roy.
“Di samping itu, dengan bantuan tersebut dapat membangkitkan semangat warga yang kurang mampu dalam menjalani kehidupannya akibat masih mewabahnya Covid-19,” pungkas dia.