Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap II dari Penyidik Polsek Wilangan
Nganjuk – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polsek Wilangan, Ipda David Eko Prasetyo.
Pelimpahan itu berlangsung di Ruang Tahap II Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (2/6/2021) lalu. Bertindak sebagai penerima pelimpahan yakni Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Y.
Tersangka yang dilimpahkan yakni PFE (33), pemuda yang tinggal di Dusun Jatisari RT03, RW 02, Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Tersangka PFE telah melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP tentang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” demikian bunyi rilis tertulis yang diterima Nganjuknews.com dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk.
Di antara barang bukti yang disita dan diamankan dari tersangka PFE yakni dua buah dusbok handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan merk Vivo Type Y93 1814 warna ocean blue.