Kejari Nganjuk Laksanakan Program SAEAMPUH, Apa Itu?
Nganjuk – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan program SAEAMPUH, yakni sistem layanan ambil barang bukti 10 menit pada Senin (31/5/2021) lalu.
Di antara barang bukti yang diambil oleh pemiliknya atau yang berhak yakni Motor Yamaha Mio warna merah muda, dan Motor Honda Beat warna hitam.
Barang bukti tersebut terkait dengan perkara tindak pidana umum yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara berbarengan atau pengeroyokan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahajoe.
Kemudian terkait dengan perkara pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan JPU Ratrieka Yuliana.
“Bahwa barang bukti tersebut sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan dalam pembuktian perkara, karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dikembalikan kepada pemilik,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk.