Kejari Nganjuk Ikuti In House Training bersama Jampidsus
Nganjuk – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti in house training pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (3/6/2021) pagi.
Pelatihan itu dikuti Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Roy Ardiyan Nur Cahya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Boma Wira Gumilar.
Selanjutnya ada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dedi Irawan, dan para Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.
In house training tersebut bertema ‘memahami secara komprehensif delik pencucian uang dan teknik pembuktiannya bersama Jampidsus’.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan itu yakni Dr Yunus Husein dengan materi ‘teori pembuktian penanganan perkara TPPU’, Bima Suprayoga dengan materi ‘sharing knowledge penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal TPK’, dan Syarif Nahdi.
“Kegiatan in house training dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan digelar menggunakan sarana video conference yang diikuti oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia,” demikian bunyi rilis tertulis yang diterima Nganjuknews.com dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk