Kejari Nganjuk Gelar Sidang Daring 18 Perkara dalam Sehari
Nganjuk – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menggelar sidang online atau daring perkara tindak pidana umum di Ruang Sidang Kejari Nganjuk, Senin (31/5/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
Jumlah perkara yang disidangkan yakni 18 perkara dengan terdakwa 30 orang.
Sidang ke-18 perkara tersebut dilangsungkan di tiga tempat yang berbeda, yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejari Nganjuk, dan Rutan Kelas II B Nganjuk.
Salah satu yang disidangkan ialah perkara narkotika dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Pujo Rasmoyo menghadirkan dua orang saksi, yakni saksi penangkap Briptu AK dan Briptu MR.
Bertindak sebagai majelis hakim selaku yang memimpin persidangan yakni Dharma Putra Simbolon SH, Triu Artanti SH, dan Feri Deliansyah SH.
“Dalam sidang tersebut terdakwa atas nama R melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, yang unsurnya adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1,” demikian bunyi rilis tertulis dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk.
Sejumlah barang bukti disita dalam perkara nerkotika tersebut. Di antaranya HP Samsung warna hitam, sebuah klip plastik berisi sabu-sabu, sebuah kotak bekas bungkus rokok, selembar tisu warna putih, dan sebuah timbangan digital yang diamankan dari terdakwa.