Kejari Nganjuk Gelar Sidang 17 Perkara, Salah Satunya Kasus Pemalsuan Sertifikat
Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar sidang perkara tindak pidana umum secara maraton, Senin (7/6/2021) kemarin. Ada 17 perkara dengan terdakwa 18 orang yang disidangkan mulai pukul 11.00 WIB hingga sore.
Karena masih pandemi Covid-19, sidang ke-17 perkara tersebut dilangsungkan secara daring. Persidangan digelar di tiga tempat berbeda, yakni di Ruang Sidang Kejari Nganjuk, Pengadilan Negeri dan Rutan Kelas II B Nganjuk.
Dari ke-17 perkara tersebut, ada satu yang menjadi atensi. Kasus tersebut yakni perkara pemalsuan sertifikat dengan terdakwa YP, SP dan S.
“Salah satu perkara sidang yang menarik perhatian masyarakat yakni terkait pemalsuan sertifikat dengan agenda sidang pembacaan putusan,” demikian bunyi rilis tertulis yang diterima Nganjuknews.com dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk, Selasa (8/6/2021).
Bertindak sebagai majelis hakim dalam sidang tersebut yakni Dharma Putra Simbolon SH, Adiyaksa David Pradipta SH, dan Feri Deliansyah SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini yakni Sri Hani S SH.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menetapkan putusan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa YP. Sedangkan terdakwa SP dan S masing-masih dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Saat digelar sidang tuntutan pada Senin (24/5/2021) lalu, JPU menuntut terdakwa YP dengan pidana penjara enam tahun, terdakwa SP tiga tahun, dan terdakwa S dua tahun.
“Para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,” tutur Tim Penerangan Kejari Nganjuk.