Edarkan Upal, Bekas Kades Romowarto Dituntut 3 Tahun Penjara
Nganjuk – Bekas Kepala Desa (Kades) Romowarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hartoyo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/6/2021) lalu.
Dalam persidangan yang berlangsung daring tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa terdakwa berada di dalam tahanan, dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 5.000.000.
“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, subsider empat bulan kurungan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, dalam keterangan tertulisnya kepada Nganjuknews.com.
Dicky menuturkan, dalam perkara ini terdakwa Hartoyo melanggar pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jaksa Penuntut Umum menuntut, menyatakan terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” sebut Dicky.
Sementara itu, dalam perkara ini aparat mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa Hartoyo. Di antaranya sebuah printer hewlett Packard, sebuah kardus, satu bendel kertas, dan sebuah dompet.
“Serta 23 lembar kertas gambar pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri berbeda untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar Dicky.
Terapkan Prokes Covid-19
Sidang yang dijalani terdakwa Hartoyo pada Selasa (22/6/2021) lalu berlangsung secara virtual. Persidangan tersebut berlangsung di tiga tempat berbeda, yakni di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Rutan Kelas II B Nganjuk.
Menurut Dicky, persidangan yang berlangsung daring tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi penularan virus Covid-19, khususnya di wilayah Nganjuk.