Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Nganjuk


Nganjuk – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebanyak tiga perkara dengan tiga tersangka dari penyidik Satreskoba Polres Nganjuk.

Pelimpahan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kantor Kejari Nganjuk, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Tiga perkara itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Liya l, Pujo R, dan Dedi I.

“Adapun tiga tersangka dalam perkara tersebut yaitu D, HS, dan S telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika,” demikian bunyi rilis tertulis yang diterima Nganjuknews.com dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk.

“Yang unsurnya adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1,” tulis rilis itu.

Di antara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka D yaitu sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,35 gram beserta bungkusnya, sebuah sedotan, sebuah handphone merk Oppo Type A83 warna merah.

Untuk barang bukti dari tersangka HS di antaranya sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,13 gram beserta bungkusnya, sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,24 gram berserta bungkusnya, sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,22 gram beserta bungkusnya.

Lalu ada sebuah klip kosong, sebuah bekas bungkus rokok country warna merah putih, sebuah celana jeans warna biru, sebuah plastik klip yang berisi tujuh buah plastik klip kosong, sebuah sekop dari sedotan, sebuah handphone merk Advan Type 5202.

“Barang bukti dari tersangka S yaitu sebuah plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram beserta bungkusnya, sebuah bungkus korek api, sebuah handphone merk Oppo Type A5 S,” jelas Tim Penerangan Kejari Nganjuk.