Kejari Nganjuk Gelar Sidang Daring 13 Perkara, Salah Satunya Kasus Judi Online
Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengelar sidang daring sebanyak 13 perkara tindak pidana umum dengan terdakwa sebanyak 20 orang pada Selasa (25/5/2021) kemarin.
Sidang daring tersebut dilaksanakan di tiga tempat berbeda, yakni di Ruang Sidang Kejari Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk, dan di Rutan Kelas II B Nganjuk.
Salah satu yang disidangkan ialah perkara judi online dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap bernama Wirantohardi. Adapun terdakwa dalam perkara ini atas nama WTM.
“Dengan Jaksa Penuntut Umum saudara Sri Hani S SH, dengan Majelis Hakim Ibu Chita Cahyaningtyas SH, Triu Artanti SH, dan Feri Deliansyah SH,” demikian bunyi rilis tertulis yang diterima redaksi nganjuknews.com dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk, Rabu (26/5/2021).
Dalam perkara ini, terdakwa WTM melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP tentang judi.
“Yaitu dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,” jelas Tim Penerangan Kejari Nganjuk.
Sementara itu, dalam perkara tersebut turut disita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah handphone oppo warna merah, uang tunai Rp 400.000, kartu ATM BRI, dan sebuah slip bukti transfer.