Kajari Nganjuk dan Jajaran Ikuti In House Training untuk Tingkatkan Pengetahuan JPN
Nganjuk – Untuk menambah wawasan dan pengetahuan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk Nophy Tennophero Suoth beserta jajaran mengikuti in house training.
Selain Nophy, pelatihan bertema ‘pelaksanaan legal assistance dan legal opinion pada JAM DATUN’ itu juga diikuti Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Boma Wira Gumilar, dan JPN pada Kejari Nganjuk.
In house training itu berlangsung melalui video conference yang diikuti oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejari seluruh Indonesia. Sementara Kejari Nganjuk mengikuti pelatihan ini di Aula Kejari Nganjuk, Kamis (20/5/2021).
Sementara bertindak sebagai narasumber in house training yakni Direktur Pertimbangan Hukum Bernedeta Maria Elastiyani, Kasubdit Pendapat Hukum Yunita Arifin, dan Kasubdit Pendampingan Hukum dan Audit Hukum Purwani Utami.
“Kegiatan in house training tersebut sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan JPN dalam meningkatkan kemampuan JPN, dalam penguatan efektifitas pendampingan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion),” demikian bunyi rilis tertulis yang diterima Nganjuknews.com dari Kejari Nganjuk.
“Selain itu, keberhasilan pelaksanaan tugas juga diukur dari sejauhmana efektifitas pelayanan mencapai sasaran serta tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian peningkatan kualitas pelayanan mampu mendorong JPN untuk senantiasa mengoptimalisasi tugas. Di mana JPN dapat memberikan manfaat besar tidak hanya bagi principal atau pemangku kepentingan namun juga bagi masyarakat luas,” sambungnya.
Selanjutnya, Kejari Nganjuk menuturkan salah satu kunci untuk dapat tercapainya pelaksanaan tugas dan tanggungjawab bidang Datun terletak pada adanya kepercayaan yang bersumber dari kualitas yang mencerminkan profesionalitas, kesungguhan, dan integritas JPN.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk sudah pernah memberikan legal opinion (LO) atas permintaan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk terkait paket kegiatan pengadaan aplikasi Covid-19 tahun 2021,” pungkas Kejari.
Reporter: Usman H