3 Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Nganjuk
Nganjuk – Penyidik Kepolisian Sektor Bagor, Brigadir Polisi Kepala Anto, melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kantor Kejari Nganjuk, Kamis (20/5/2021).
Pelimpahan tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, Ratrieka Yuliana, dan Halim Irmanda.
“Adapun tiga tersangka yaitu HR, W, dan S telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 yang merupakan pasal pecurian,” demikian bunyi rilis tertulis yang diterima redaksi Nganjuknews.com dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk, Sabtu (22/5/2021).
“Yaitu barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” sambung rilis tersebut.
Dengan pelimpahan pekara tersebut, maka dalam seminggu terakhir pihak Kejari Nganjuk telah menerima pelimpahan tahap II sebanyak 10 perkara.
Antara lain kasus tindak pidana dengan pasal 363 (pencurian) sebanyak lima perkara, pasal 114 (narkotika) tiga perkara, dan pasal 197 (obat-obatan terlarang) dua perkara.
Reporter: Usman H