Gelar Ops Yustisi, Petugas Gabungan Dapati Kafe Pekerjakan Purel di Bawah Umur
Nganjuknews.com – Petugas gabungan terdiri dari Polres Nganjuk, Kodim 0810, Satpol PP, dan Dinkes Kabupaten Nganjuk, menggelar Operasi Yustisi ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (23/4/2021) pukul 20.00-23.30 WIB.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sebuah kafe di Jalan Raya Baron-Kertosono yang tetap nekat beroperasi. Ada tiga room yang tengah menerima tamu, di dalamnya ada empat pengunjung dan delapan pemandu lagu atau purel.
Ironisnya, salah satu purel ternyata masih di bawah umur.
Selain mendapati pengunjung dan purel, petugas juga menemukan minuman beralkohol jenis ciu di dalam room. Lalu, dari tangan salah satu karyawan kafe ditemukan pil double L.
Selanjutnya dilakukan rapid test ke para tamu dan purel tersebut, hasilnya nonreaktif.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, operasi yustisi ini digelar untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat di Bulan Ramadan.
Selain itu, juga untuk menjawab keresahan masyarakat karena masih ada sejumlah kafe yang tetap buka.
“Bagi kafe dan THM lainnya yang bandel akan kami tindak tegas,” tutur Supriyanto kepada wartawan di Mapolres Nganjuk, Sabtu (24/4/2021).
Supriyanto melanjutkan, untuk pembinaan lebih lanjut para pengunjung, karyawan, dan pemilik kafe langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Nganjuk.
“Untuk pemandu lagu di bawah umur dan karyawan yang membawa pil double L dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk pengembangan,” pungkas dia.
Reporter: Hadi