Kakek 61 Tahun Asal Bagor Nganjuk Nekat Curi HP
Nganjuknews.com – Kakek asal Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Suwito (61) harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk aparat karena kasus pencurian handphone (HP) di wilayah Rejoso, Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini bermula dari laporan Saudari Mani (48), warga Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso.
Mani mendatangi Mapolsek Rejoso, Rabu (20/1/2021) lalu, ia melaporkan kasus pencurian yang dialaminya. Rumah Mani dibobol dan dua handphone-nya digondol maling pada Jumat, (8/1/2021) silam.
“Kasusnya dilaporkan pada Hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 jam 14.00 WIB,” jelas Rony dalam keterangan tertulis yang diterima Nganjuknews.com, Kamis (21/1/2021).
Berangkat dari laporan tersebut, lanjut Rony, Unit Reskrim Polsek Rejoso langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya aparat berhasil mengamankan dua buah handphone yakni Xiaomi Redmi 9 dan Xiaomi Redmi Note 7.
“Nah, berdasarkan pengembangan kasus pencurian handphone yang dilakukan SWT (Suwito), yang bersangkutan mengaku mengambilnya dari rumah warga Desa Ngadiboyo, Rejoso,” papar Rony.
Petugas kepolisian lantas mengecek kode IMEI handphone pelapor, hasilnya handphone yang diamankan dari tangan Suwito cocok dengan handphone Mani yang hilang. Suwito juga mengakui perbuatannya.
Kini Suwito telah ditahan, yang bersangkutan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP. “Total kerugian materi korban mencapai Rp 3 juta,” pungkas Rony.