Gegara Sabu, 2 Pemuda Ini Diringkus Polisi di Eks Lokalisasi Kandangan
Nganjuknews.com – Dua pemuda asal Kediri dan Jombang harus berurusan dengan polisi Nganjuk. Keduanya diringkus aparat gegara mengedarkan sabu-sabu di eks lokalisasi Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Kamis (7/1/2021).
Kedua pemuda itu yakni MCP (25), sopir asal Dusun Tegalrejo, Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dan BAK (24), buruh serabutan asal Dusun Prayungan, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Tertangkapnya dua pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk. Menurut pelapor, ada seseorang di eks lokalisasi Kandangan yang memakai sabu-sabu. Berbekal laporan itu, polisi lantas bergerak.
Laporan tersebut terbukti benar. Saat dilakukan penyelidikan, aparat mendapati adanya penyalahgunaan sabu-sabu di eks lokalisasi Kandangan. Ada dua orang yang dicurigai petugas menjadi dalang atas beredarnya sabu-sabu, keduanya lalu ditangkap.
“Kedua orang itu diamankan pukul 00.30 WIB,” jelas Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Jumat (8/1/2021). Adapun kedua pemuda tersebut tak lain adalah MCP dan BAK.
Aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan MCP. Di antaranya dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,11 gram dan 1,12 gram, dua tisu bekas bungkus sabu-sabu, sebuah handphone merk xiaomi, dan sebuah handphone merk oppo.
Selanjutnya dari tangan BAK, polisi berhasil menyita sebuah bekas bungkus rokok berisi satu pipet kaca yang ada sisa sabu-sabu, dua sedotan, sebuah bekas tutup botol air kemasan yang telah diloungi, ATM BRI, serta sepeda motor Honda Vario S 5623 ZJ.
“Menurut pengakuan saudara MCP, bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut pesanan dari temannya yang sekarang statusnya masih dalam pengembangan, dan saudara MCP juga mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari temannya BAK,” papar Rony.
“Dan menurut keterangan saudara BAK, dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya yang mengaku bernama BD dari Kabupaten Blitar yang statusnya juga masih dalam pengembangan,” lanjut Rony.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini MCP dan BAK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapoles Nganjuk. Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.