Pemkab Magelang: Ibadah Natal Harus Patuhi Prokes Covid-19
KabarNasional, Magelang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memberikan lampu hijau kepada umat kristiani untuk melangsungkan ibadah natal 2020. Asalkan peribadatannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Di antara yang harus dipatuhi seperti membatasi jemaat menjadi 25 persen dari kapasitas gedung gereja. Harus ada pengecekan suhu tubuh di depan pintu masuk gereja, ketersediaan hand sanitizer, dan tentunya wajib memakai masker.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, ketentuan ini diberlakukan Pemkab Magelang tak lain untuk mencegah penularan Covid-19 yang kasusnya masih tinggi.
“Karena saat ini wilayah Kabupaten Magelang masih berada di zona merah,” kata Nanda yang juga tercatat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra kepada wartawan di Ruang Command Center Setkab Magelang, Jumat (18/12/2020).
Pemkab Magelang, lanjut Nanda, juga meminta pihak gereja sigap bila menemukan jemaat yang bergejala Covid-19. Jemaat tersebut harus segera dipisahkan agar tidak terjadi sumber penularan virus asal Wuhan, Tiongkok, itu.
Sementara untuk menekan kasus Covid-19, Pemkab Magelang memutuskan untuk tak memberikan izin kegiatan atau event perayaan pergantian tahun 2020-2021. Warga diimbau merayakan pergantian tahun di rumah masing-masing.
“Kita imbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar merayakan malam tahun baru di rumah saja dengan keluarganya masing-masing,” tutur Nanda.
Reporter: Usman H