Polisi: Pengguna Jalan Harus Patuhi Prokes Covid-19
KabarNasional, Magelang – Polres Magelang Kota menyosialisasikan etika tertib berlalu lintas di era adaptasi kebiasaan baru (AKB) seperti sekarang. Sebab ada beberapa hal baru yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya.
Di antara yang perlu ditaati pengguna jalan seperti ketentuan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, memakai masker saat berkendara, menjaga jarak satu dengan yang lain, dan mencuci tangan dengan sabun atau menyiapkan hand sanitizer.
“Patuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan dengan memakai masker saat beraktivitas keluar rumah, serta menjaga jarak dan sering mencuci tangan,” kata Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Magelang Kota, Ipda Jaka Sudibya.
Hal itu disampaikan Ipda Jaka dalam sosialisasi etika tertib berlalu lintas di Desa Bandongan, Kabupaten Magelang, Rabu (25/11/2020). Seperti diketahui, yurisdiksi hukum Bandongan berada di bawah Polres Magelang Kota.
Ipda Jaka menuturkan, sosialisasi yang dilakukan aparat ini merupakan langkah preventif dengan mengedukasi warga dan perangkat desa mengenai keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas serta prokes Covid-19.
Pihaknya mencoba memberikan pemahaman perihal adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat. Prinsipnya masyarakat dapat beraktivitas seperti keadaan normal, namun harus tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, sosialisasi tersebut juga untuk mengedukasi masyarakat guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab salah satu penyebab kecelakaan ialah karena tidak tertibnya pengguna jalan saat berkendara di jalan raya.
Reporter: Usman H