Gegara Sabu, Sopir Wonokromo Diciduk Polisi di Warujayeng
Nganjuknews.com – DA (38), sopir asal Wonokromo, Kota Surabaya, harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk gegara mengedarkan sabu-sabu di wilayah Warujayeng, Tanjunganom, Nganjuk, pagi tadi.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan DA. Di antaranya sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 2,87 gram, sebuah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu-sabu, HP merk Oppo hitam, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla.
“Tersangka (DA) ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB, yang saat itu sedang duduk di dalam salah satu rumah di Kelurahan Warujayeng,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara ke nganjuknews.com, Jumat (6/11/2020).
Tertangkapnya DA ini berkat laporan masyarakat sekitar yang curiga adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Warujareng. Merespon laporan ini, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari terakhir.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Pada Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan DA. Sementara dari tangan DA, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu 2,87 gram.
“Saat dilakukan interograsi, DA mengaku bahwa ia (hendak) mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada temannya yang sekarang masih dalam pengejaran (DPO),” tutur Rony.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DA ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No 35 tahun 2009 tentang narkotika.