Tengah Malam, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sukomoro
Nganjuknews.com – DA (40), warga yang selama ini tinggal di Dusun Jatisari, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jatim, tak menyanga malam itu menjadi momen tak terlupakan baginya.
Saat tengah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Minggu (11/10/2020) pukul 22.30 WIB, tetiba ia ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Gerak-gerik DA sebelumnya memang telah dicurigai aparat. Kecurigaan itu terbukti benar. Nyatanya saat diamankan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang haram sabu-sabu dari yang bersangkutan.
“Pada saudara DA kedapatan serbuk kristal pitih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, kepada nganjuknews.com, Senin (12/10/2020).
Sabu-sabu tersebut, kata Rony, saat ditemukan aparat sudah dalam kondisi terbungkus gerenjeng rokok dan dikemas di sebuah plastik klip. Sabu-sabu yang disita aparat dari tangan DA ini beratnya 0,30 gram.
Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil menyita sebuah handphone merk samsung warna merah. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti sebuah gerenjeng dan sebuah bekas bungkus rokok.
“Menurut keterangan saudara DA, ia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saudara FE yang beralamat di Lingkuangan Babadan, Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk,” tutur Rony.
Keberdaan FA kini masih dicari aparat. Adapun DA kini ditahan di Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DA terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.