Setubuhl Pacar Hingga Hamil, Pemuda Bagor Dicokok Polisi
Nganjuknews.com - Pemuda Kecamatan Bagor, Nganjuk, Jawa Timur, berinisial DS (27) diciduk Unit Reskrim Polres Nganjuk, Senin (5/10/2020) malam. Ia ditangkap karena menghamili pacarnya, AY, saat masih di bawah umur.
Adapun AY diketahui hamil pada usia 16 tahun atau saat ia menginjak kelas XI salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Nganjuk. Kini yang bersangkutan telah melahirkan, anaknya berumur 2,5 tahun.
Sebenarnya pelaku DS telah dilaporkan ke Unit Reskrim Polres Nganjuk sejak Februari 2018 silam. Namun karena suatu hal, pelaku baru berhasil diamankan pada Senin (5/10/2020) malam di kediaman yang bersangkutan.
“Tersangka ditangkap di kediamannya Hari Senin malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Rabu (7/10/2020).
Berdasarkan pengakuan korban, kata Nikolas, pelaku mulai menyetubuhi korban sejak Mei 2016 silam atau kala korban masih berumur 14 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku berulang-ulang hingga akhir Juni 2017.
Pada akhirnya korban hamil delapan bulan. Tak terima, orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Reskrim Polres Nganjuk pada Februari 2018. Sementara pelaku baru berhasil diamankan Senin kemarin.
“(Korban) mengaku mau disetubuhi oleh terlapor (DS) karena sebelumnya diajak pacaran dan dijanjikan akan dinikahi oleh terlapor,” tutur Nikolas.
Kini DS ditahan di Polres Nganjuk. Ia terancam pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tutup Nikolas.