Pengedar Sabu Asal Berbek Diciduk Polisi di Eks Lokalisasi Kandangan
Nganjuknews.com - SR (41), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus mendekam sel tahanan Polres Nganjuk. Ia ditangkap gegara mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
SR diciduk aparat Satresnarkoba Polres Nganjuk di sebuah kamar kos eks lokalisasi Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat (16/10/2020) pukul 14.00 WIB.
Dari tangan SR, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0.45 gram, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, sebuah handphone dan sedotan.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, sebelum digerebek aparat telah menyanggong tersangka selama dua hari. Hingga akhirnya SR berhasil diringkus pada Jumat lalu.
"Setelah dilakukan penyanggongan selama dua hari, tepatnya pada Hari Jumat sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap tersangka," jelas Rony, Minggu (18/10/2020).
Kepada aparat, SR mengakui narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Barang haram itu merupakan pesanan seorang kolega. Sementara sabu-sabu itu diperolehnya dari MP, warga Kediri yang kini masuk DPO.
"Saudara MP masih dalam pengembangan Unit Resmob Satresnarkoba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Dalam kasus ini, lanjut Rony, tersangka SR terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kini ia ditahan di Mapolres Nganjuk.