Pemuda Ini Digerebek Polisi Pas Lagi Nyabu di Hotel Nganjuk
Nganjuknews.com – Niat menghabiskan waktu di salah satu hotel di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, AH (36) pemuda asal Purwoasri, Kabupaten Kediri, malah harus berurusan dengan polisi.
AH diamankan petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk saat tengah menunggu temannya di hotel, Senin (12/10/2020) pukul 15.00 WIB. Penyebabnya AH menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari tangan AH. Di antaranya sebuah plastik klip berisi sabu 0,31 gram, sedotan, gunting, pipet kaca, korek, dan handphone.
“Saudara AH pada saat diamankan sedang menunggu temannya di hotel,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, kepada nganjuknews.com, Rabu (14/10/2020).
Kepada aparat, kata Rony, AH mengaku barang haram sabu-sabu tersebut diperolehnya dari JK, koleganya yang berasal dari Porong, Sidoarjo. Kini JK masuk daftar pencarian orang (DPO).
“JK masih dalam pengembangan petugas,” tutur Rony.
Terkini Kini AH mendekam di sel jeruji besi Polres Nganjuk. Ia terancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan yakni sebuah plastik berisi sabu 0,31 gram, pipet kaca, sekop dari sedotan, bekas bungkus rokok, gunting, korek api gas, dan sebuah HP,” papar Rony.